PAN Masuk Koalisi, Pengamat Politik: Tidak Ada Musuh Sejati

Ada beberapa kriteria Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) atau Rencana Peraturan Kepala Lembaga (RPerka) yang wajib mendapatkan persetujuan presiden. Pertama, aturan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Kedua, bersifat strategis. Ketiga, melibatkan lintas sektor.

Pada pasal 4 dijelaskan mekanisme pemberian persetujuan presiden. Yakni, sebelum dimintakan persetujuan, rancangan tersebut telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Setelah melalui tahapan itu, pemrakarsa menyampaikan permohonan secara tertulis kepada presiden dan diserahkan ke Sekretariat Kabinet. Sekretariat Kabinetlah yang akan menyampaikan ke presiden. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan