Ada beberapa kriteria Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) atau Rencana Peraturan Kepala Lembaga (RPerka) yang wajib mendapatkan persetujuan presiden. Pertama, aturan yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat. Kedua, bersifat strategis. Ketiga, melibatkan lintas sektor.
PAN Masuk Koalisi, Pengamat Politik: Tidak Ada Musuh Sejati


- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News