PAN Masuk Koalisi, Pengamat Politik: Tidak Ada Musuh Sejati

Disinggung soal kans kader PAN untuk masuk kabinet, Emrus menilai sangat terbuka. Pernyataan sejumlah politikus bahwa tidak ada pembicaraan bagi-bagi kursi dinilai bukan jaminan. Sebab, biasanya deal-deal tertentu ada di belakang layar. ”Di panggung depan bicara normatif, idealis. Di belakang biasanya lebih operasional,” imbuhnya. Dari kacamata politik, ada hukum tak tertulis. Yakni, tidak ada makan siang gratis. Setiap kesepakatan mengandung kompensasi. ”Saya melakukan apa, saya dapat apa,” tegasnya.

Emrus menilai, masuknya PAN memberikan kekuatan tambahan bagi Jokowi. Baik dalam melancarkan agenda politik maupun kebangsaan. PAN juga berpotensi mendapat keuntungan dengan masuknya kader di kabinet.

Terkait dengan pelemahan oposisi, Emrus menilai hal itu sebagai konsekuensi. Saat ini hanya ada dua partai yang secara posisi ada di luar pemerintah. Dia menyebut PKS dan Demokrat punya kans memanfaatkan posisi untuk menjadi antitesis bagi kebijakan pemerintah.

Emrus juga yakin kontrol atas pemerintah masih bisa dilakukan masyarakat. Sebab, di era media sosial, akses publik untuk mengkritik pemerintah sangat terbuka.

Menurut seorang pengurus DPP PAN, partainya telah menyodorkan Ketua Dewan Kehormatan PAN Soetrisno Bachir sebagai calon menteri pada awal Desember 2020. Namun, istana justru meminta PAN mengajukan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai calon menteri dan tawaran tersebut tidak diterima. Jokowi lantas melantik enam menteri pada 23 Desember 2020 tanpa kader PAN.

Setelah resmi diundang Jokowi dalam pertemuan dengan para ketua umum partai pendukung pemerintah di Istana Negara pada Rabu malam, PAN dikabarkan kembali mendapat tawaran masuk kabinet. Kursi yang ditawarkan adalah Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Zulkifli Hasan dikabarkan kembali ditawari mengisi kursi yang kini diduduki Muhadjir Effendy sebagai representasi Muhammadiyah di kabinet.

Sementara itu, Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Aturan itu disosialisasikan oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada kementerian atau lembaga (K/L) sejak Selasa lalu (24/8). Aturan ini dimaksudkan agar presiden dapat menyelaraskan kebijakan menteri atau kepala lembaga dengan kebijakan pembangunan nasional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan