2 Orang yang Terseret Kasus Penipuan David Noah Berstatus Tahanan

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkapkan dua orang yang turut dilaporkan bersama David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH terkait dugaan tindak penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar, berstatus sebagai tersangka dan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Saudara EAS dan Y sekarang ini, keberadaanya dia tersangka dan tahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus yang berbeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Terkait hal itu Polda Metro Jaya akan mengirimkan tim penyidik untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan melakukan pemeriksaan terhadap Y dan EAS.

“Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Jakarta Selatan untuk mengklarifikasi semuanya,” tambahnya.

Yusri juga menambahkan bahwa David Noah telah mengembalikan sebagian dari uang senilai total Rp1,15 miliar tersebut, namun tidak menjelaskan lebih detail mengenai angka pastinya.

“Dari hasil pemeriksaan si D ini dari Rp1,15 miliar ada beberapa yang sudah dikembalikan ke pelapor itu,” kata Yusri.

Menurut Yusri, David juga berniat untuk mengembalikan seluruh dana tersebut. “Berapa jumlah sisanya menurut D itu akan dia selesaikan,” ujar Yusri.

Menurut kepolisian, kasus ini bermula dari adanya perjanjian bisnis antara David seseorang berinisial LY untuk bekerjasama terkait pembiayaan proyek senilai Rp1,15 miliar.

David kemudian menjanjikan akan mengembalikan dana senilai Rp1,15 miliar dalam tempo 3-6 bulan.

Namun, karena David dianggap melanggar kesepakatan yang dibuat dan tidak mengembalikan dana tersebut, LY akhirnya mengadukan David ke Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021 dengan nomor laporan LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH akhirnya angkat bicara untuk mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya telah melakukan penggelapan uang Rp1,1 miliar yang dipinjam dari seorang wanita berinisial LY.

Melalui jumpa pers daring Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan sehingga peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan