SOREANG – Menindaklanjuti Imendagri, Pemerintah Kabupaten Bandung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/HUK yang di dalamnya tertera aturan tentang operasional kegiatan sejumlah sektor, dimana salah satunya adalah objek wisata yang ditutup.
Hal tersebut dikatakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha.
“Kabupaten Bandung itu masuk dalam level 3, ketentuan yang berlaku sampai 30 Agustus 2021,” ujar Yosep saat dihubungi, melalui telepon seluler, Kamis (26/8).
Yosep menegaskan, hingga saat ini objek wisata masih belum buka, hal tersebut imbas dari status Kabupaten Bandung yang masih berada di level 3 menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
“Pasca tanggal 30 Agustus tentu belum tau hasil evaluasinya nanti, cuman kan segala macam kemungkinan harus kita antisipasi. Kalau misalnya pasca 30 Agustus 2021, Kabupaten Bandung masuk level 2 atau meskipun di level 3 namun di Imendagri ada relaksasi pembukaan wisata dengan pembatasan kapasitas, ya, kita harus siapkan regulasinya,” tegas Yosep.
Dikatakan Yosep, dengan adanya rencana peraturan bupati tentang pembukaan pariwisata di Kabupaten Bandung, namun ada syaratnya yaitu setiap pengunjung harus memperlihatkan kartu vaksin dan harus di-swab terlebih dahulu. Maka pembukaan objek wisata tidak akan masalah.
“Apabila kalau Pak Bupati memiliki kebijakan dengan syarat tertentu oke saja, tentu sepanjang tidak bertentangan dengan aturan pemerintah pusat,” paparnya.
Sementara itu, Camat Rancabali, Dadang Hermawan mengungkapkan, terkait objek wisata yang ada di Rancabali, dirinya sangat prihatin dengan adanya PPKM yang terus diperpanjang. Tetapi, lanjut dia, sebagai aparatur pemerintah di wilayah, sehingga harus mengikuti kepada aturan pimpinan.
Oleh karena itu, kata Dadang, aturan tersebut sudah dikaji oleh pusat. Tetapi, kalau dilihat elemen dari Pemerintah, level 3 tempat wisata seharusnya bisa dibuka dengan bersyarat, yakni prokesnya harus ditingkatkan, maksimal pengunjung 30 persen, namun karena menginduk pada Pemerintah Kabupaten, maka Bupati Bandung belum bisa mengeluarkan aturan tentang diberlalukannya tempat wisata untuk dibuka sementara.
“Mudah-mudahan di akhir bulan Agustus ini ada sinyal bagus sehingga para pengusaha, para pekerja, para pedagang yang biasa berjualan di tempat wisata bisa beraktivitas kembali,” kata Dadang.