Parlemen Korsel Akan Revisi UU untuk Lawan Berita Palsu

Korsel yang menduduki posisi 42 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia tengah berperang melawan penyebaran misinformasi dan perundungan siber.

Kasus bunuh diri dua artis K-pop pada 2019 menegaskan adanya serangan pribadi dan perundungan pada bintang-bintang muda yang rentan.

Dalam sebuah jajak pendapat yang dirilis WinGKorea Consulting pada Selasa, RUU itu mendapatkan 46,4 persen dukungan dari 1.024 responden, sementara 41,6 persen mengatakan RUU itu akan menindas kebebasan pers.

Pemerintah dan perusahaan di seluruh dunia makin mengkhawatirkan penyebaran informasi palsu di internet beserta dampaknya, sementara aktivis HAM takut UU untuk mencegah hal itu dapat disalahgunakan untuk membungkam oposisi.

Federasi jurnalis internasional (IFJ) pekan lalu mengatakan RUU Korsel itu bersandar pada “kesalahpahaman mendasar tentang berita palsu” dan berpotensi menciptakan rasa takut di kalangan wartawan Korea.

(Antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan