17 Tahun Janda 2 Anak Ini Tempati Rutilahu, Begini Respon Kades Rancaekek

“Saya sudah minta kepada pihak terkait supaya bersedia lahan tersebut supaya bukan wakaf statusnya. Karena ini agak sulit juga, para dermawan ada yang mau bantu juga terkendala,” tutur Deni.

Perlu diketahui, dalam hukum Islam, wakaf atau tanah yang sudah diwakafkan pemiliknya dilarang dipindah tangan dalam bentuk apa pun.

Sementara pada aturan hukum Indonesia, tanah wakaf sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk regulasi lain terkait tanah wakaf yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan