JAKARTA – Kasus Hukum yang Menjerat mantan menteri sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang menerima suap dana Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 32,4 Miliar tengah menjadi perbincangan masyarakat.
Juliari juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Uang itu merupakan suap yang telah digunakan Juliari untuk operasional. Hak Juliari untuk menduduki jabatan publik juga dicabut selama 4 tahun. Pencabutan hak itu berlaku ketika politikus PDI Perjuangan tersebut selesai menjalani pidana pokok.
Seorang pengguna akun media sosial Twitter bernama @ramydhia mencoba membuat perhitungan tentang keuntungan yang telah didapatkan Juliari Batubara atas kasus korupsi yang telah banyak merugikan negara di tengah pandemi yang belum usai.
“Nerima 32,4M, udah dipake 15M untuk pribadi, dihukum penjara 12 tahun,” tulisnya.
Melalui perhitungan tersebut, Juliari masih mendapatkan keuntungan yang fantastis dari hasil korupsi uang milik rakyat tersebut.
“Ibaratnya lu dapet 15M tapi dibayarnya dengan penjara 12 tahun. Alias lu dapet 1.25M dibayar penjara 1 tahun, alias lu dipenjara 1 bulan untuk dapetin 104 jutaan. Worth it kan?” lanjutnya.
Hal tersebut tentunya menjadi nominal uang yang cukup menggiurkan bagi banyak orang khususnya rakyat biasa. Karena hal tersebut, tentunya menjadi warganet yang melihat postingan tersebut menjadi terpancing untuk membuat lelucon maupun memberi tanggapan keras atas vonis hukuman yang telah diterima salah satu mantan menteri sosial era Jokowi itu.
“Lowongan Kerja, Posisi: Narapidana, Jobdesc: menjalani kehidupan di sel tahanan, Gaji pokok: Rp 104,000,000,” balas akun @faiz8rabbani
“Udah gitu penjaranya VVIP, hmm. Anggap aja istirahat setelah bekerja keras banting tulang ^^,” tulis akun @benangkusuut
Dengan vonis hukum yang telah diterima Juliari, Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menilai putusan 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak masuk akal.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan putusan tersebut bahkan semakin melukai masyarakat selaku korban korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Ia menilai, Juliari sepantasnya dihukum penjara seumur hidup.