Pelanggar Perda dan Prokes Diadili di Pendopo DPRD Cimahi

Namun Fajri beralasan ketika itu butuh pemasukan untuk menggaji karyawannya. Atas perbuatannya, Ia pun diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

“Saya tau tapi lagi tanggal akhir, saya harus gaji karyawan. Mau gak mau saya harus lakuin itu,” katanya. (fey)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan