Pelanggar Perda dan Prokes Diadili di Pendopo DPRD Cimahi

CIMAHI – Sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Protokol Kesehatan (Prokes) di Kota Cimahi diseret ke meja hijau untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Senin (23/8) di Pendopo DPRD Kota Cimahi.

Ada tujuh pelanggar Perda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan satu kafe yang melanggar protokol kesehatan. Para pelanggar pun diputus bersalah dan harus memebayar sanksi denda sesuai putusan hakim.

Dari tujuh pengusaha yang melakukan pelanggaran IMB, enam di antaranya diputus bersalah dan harus membayar denda bervariatif. Sanksi denda terkecil mencapai Rp 4 juta dan terbesar Rp 15 juta. Sedangkan satu pelanggar bisa menunjukan kelengkapan IMB.

“Tadi 1 orang yang dihadirkan membawa kelengkapan IMB,” Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi, Muhammad Samsul.

Samsul menjelaskan, sebelum diseret ke meja hijau, Pemkot Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 kepada pemilik agar tak melakukan pembangunan lantaran belum memiliki IMB.

“Tapi mereka tetap melakukan kegiatan pembangunan. Kita melakukam pemanggilan, klarifikasi. Kemudian kita panggil hari ini mereka dihadirkan di sidang Tipiring,” jelasnya.

Sementara untuk pelanggaran Prokes, lanjut Samsul, ada salah satu kafe yang menggelar acara musik akustik hingga menimbulkan kerumunan.

Berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan COVID-19 di kelurahan, kafe tersebut sudah diperingatkan untuk tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan.

“Melanggar protokol kesehatan, berkerumun pas momen kemerdekaan. Itupun sudah diperingatkan beberapa kali tapi tetap melakukan pelanggaran yang sama akhirnya mereka pun dihadirkan di sidang Tipiring,” ungkap Samsul.

Fajri Fathurahman, owner kafe tersebut mengakui kesalahannya dalam persidangan. Ia mengaku ada acara musik akustik yang digelar pada 17 Agustus 2021 atau saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

“Pada dasarnya saya memang yang salah. Anak-anak bikin akustikan,” ujar Fajri.

Dirinya mengakui bahwa menggelar acara musik apalagi sampai menimbulkan kerumunan dilarang ditengah pandemi COVID-19. Meskipun ketika itu, semua tamu yang hadir sudah menunjukan sertifikat vaksin COVID-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan