Tak Setuju MPR Amendemen UUD 1945, Golkar: Tak Ada Kebutuhan Mendesak

JAKARTA – MPR RI mewacanakan melakukan amandemen terbatas UUD 1945 dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun wacana ini mendapat banyak penolakan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan sampai saat ini tidak ada kebutuhan mendesak sehingga UUD 1945 harus dilakukan amandemen.

“Tidak ada kebutuhan yang mendesak sehingga kita harus melakukan amendemen UUD 1945,” ujar Ace kepada wartawan, Sabtu (21/8).

Ace menilai, lebih baik semua pihak untuk mengatasi masalah-masalah lain, salah satunya adalah mengenai Covid-19 yang saat ini sedang menjadi pandemi di tanah air.

“Lebih baik kita bekerja dengan sungguh-sungguh menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa saat ini,” katanya.

Apalagi menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR ekonomi dan masalah kesehatan Indonesia terdampak akibat pandemi Covid-19. Energi bangsa ini lebih baik diarahkan untuk mengatasi Covid-19.

“Kita sekarang ini harus fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Energi bangsa kita harus diarahkan pada upaya menghentikan penularan Covid-19 dan memulihkan kembali ekonomi kita sebagai dampak dari pandemi ini,” ungkapnya.

Diketahui, penyusunan PPHN masuk ke dalam UUD 1945 merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. PPHN sama seperti GBHN yang fungsinya digantikan oleh UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

PPHN disebut akan memuat arah kebijakan strategis yang menjadi arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya yang berkesinambungan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa UUD 1945 memerlukan amandemen terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.

Menurut Bamsoet, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan PPHN dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional. (Jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan