Selanjutnya, untuk isu terkait penanganan korupsi misalnya Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali termasuk yang sedang berlangsung saat ini.
“Selanjutnya dibentuk Peraturan Pemerintah Nomor 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (Jawapos)