Jaksa menyebut, pada 28 Juni 2012 Adam Damiri selaku Dirut ASABRI dan komisaris memimpin rapat direksi membahas investasi di pasar modal dalam bentuk instrument saham dan jenis saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer dua atau layer tiga yaitu saham-saham yang mempunyai risiko tinggi.
Kemudian sejak 2012, PT ASABRI mulai melakukan transaksi jual beli saham jenis tersebut. Di antaranya saham LCGP di pasar reguler pada 1 Oktober 2012, MYRX di pasar reguler pada 4 Oktober 2012, dan SUGI di antaranya melalui pasar negosiasi pada 3 Desember 2012 meskipun jumlahnya belum terlalu banyak.
“Pembelian saham-saham berisiko tersebut diketahui dan disetujui oleh Adam Rachmat Damiri dan Bachtiar Effendi. Di antaranya melalui laporan realisasi investasi bulanan dengan melihat profit dan loss serta data Risk Based Capital (RBC),” papar Jaksa.
Menindaklanjuti hal ini, jajaran Direksi PT ASABRI berteku dengan Benny Tjokro dkk. Pertemuan itu dihadiri oleh Adam Damiri dan Kadiv Investasi ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Sonny Widjaja.
“Telah melakukan pertemuan dan kesepakatan-kesepakatan untuk mengatur penempatan dana PT ASABRI dalam investasi saham, reksadana, MTN dan investasi lainnya dengan beberapa pihak pemilik saham yaitu Lukman Purnomosidi, Danny Boestami, Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaya, Bety, Lim Angie Christina, Rennier Abdul Rahman Latief, Heru Hidayat dan 15 Manajer Investasi,” terang Jaksa.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar kinerja portofolio PT. ASABRI terlihat seolah-olah baik. Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT. ASABRI, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT. ASABRI, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.
“Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Lukman Purnomosidi serta merugikan investasi atau keuangan PT. ASABRI, karena PT. ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut,” ungkap Jaksa.
Mereka didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jawapos)