JAKARTA – Kabar kecelakaan yang menimpa Ardi Bakrie di panti rehabilitasi Fan Kampus, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terdengar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Saat ini BNN akan menyelidiki informasi tersebut untuk dipastikan peristiwa yang sesungguhnya.
“Saya belum mengecek langsung ke lokasinya. Yang jelas kita turut prihatin atas musibah yang di alami oleh Ardi Bakrie. Semoga yang bersangkutan cepat sembuh,” kata Kabiro Humas dan Protokol BNN Brigjen Pol Sulistyo Pudjo saat dihubungi, Senin (16/8).
Pudjo menyampaikan, petugas BNN akan mendatangi langsung ke lokasi kejadian. BNN juga belum mengetahui siapa penyedia olahraga kick boxing di panti rehabilitasi tersebut.
“Apakah olahraga kick boxing disediakan oleh pihak panti rehab, saya juga belum mengkonfirmasi info tersebut,” imbuhnya.
Di sisi lain, Pudjo membenarkan jika pantai rehabilitasi memang menyediakan sarana olahraga untuk pasiennya. Namun, belum diketahui jika kick boxing termasuk dalam olahraga yang disediakan juga. “Akan dicek oleh BNN,” tandasnya.
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap petugas kepolisian bidang narkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Jordanus. Dia dan tim mendapatkan informasi bahwa Nia Ramadhani diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (7/7) kemarin petugas mengamankan Nia Ramadhani di rumahnya di Pondok Indah Jakarta Selatan pada pukul 15.00 WIB. Dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,78 gram.
Sebelum mengamankan Nia Ramadhani, polisi lebih dulu mengamankan drivernya berinisial ZN. Barang bukti tersebut ditemukan saat melakukan penggeledahan ZN. Sang driver menyatakan barang haram tersebut milik Nia Ramadhani.
Setelah itu polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani dan ditemukan barang bukti berupa satu set bong atau alat hisap.
Pada malam harinya atau tadi malam, Ardi Bakrie akhirnya datang sendiri ke Polres Jakarta Pusat setelah dihubungi oleh Nia Ramadhani. Kepada Ardi, polisi juga langsung melakukan penangkapan.
Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai pasal tersebut, ancaman hukumannya yaitu penjara maksimal 4 tahun. (jawapos)