DEPOK – Berbagai inovasi kebijakan atau pelayanan publik terus dikembangkan oleh pemerintah, termasuk kebijakan mengenai penggunaan Kartu Nikah yang rencana akan diubah dari yang berbentuk fisik ke format digital.
Mengenai hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok turut membenarkan bahwa Depok sendiri saat ini sedang dalam persiapan penggunaan Kartu Nikah Digital.
Kebijakan anyar ini mengacu pada Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Asnawi menyebutkan bahwa dalam SE itu, disebutkan, pemberlakuan kartu nikah secara fisik itu sudah mukai dihentikan sejak Agustus dan diganti versi digital.
“Kebijakan ini sudah jauh hari disosialisasikan kepada masyarakat, utamanya para calon pengantin. Bahwa kartu nikah akan digantikan dengan online,” kata Asnawi, Rabu (11/8).
Asnawi membeberkan, tujuan dari penggunaan kartu nikah digital adalah untuk mempeemudah pasangan pengantin jika sewaktu-waktu lupa membawa dokumen nikah.
“Jadi, manfaat utama penggunaan Kartu Nikah Digital ini ketika pasangan suami-istri sedang bepergian namun lupa membawa dokumen nikah. Dengan Kartu Nikah Digital, yang bersangkutan tinggal menunjukkan barcode untuk membuktikan dirinya sudah menikah,” paparnya.
Untuk mengurus kartu nikah digital sendiri, munurut dia cukup mudah. Tinggal mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di situs Kemenag. Selanjutnya tinggal melengkapi biodata hingga proses mendapatkan kartu tersebut baik via email maupun Whatsapp (WA). (hrs)