“Kalau 10 kg (beras masing-masing penerima) dibagi ke 15 (warga), jumlahnya tidak 10 kg (untuk setiap warga). Itu kesepakatan bersama. Tapi mungkin ada satu dua orang yang mempertanyakan,” jelasnya.
Mesti begitu, tegas Kapolda, pemotongan bansos tunai dan beras, menyalahi aturan. Oleh karena itu, selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada aparat desa mengenai penyaluran bansos agar tidak menyalahi aturan.
“Bagaimana pun ini (pemotongan bansos) adalah keliru. Kita sudah bersepakat dengan pak Kajati, harus ditangani dan ditindak. Kedepan, sudahlah bagikan (bansos) sesuai peruntukannya,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolda Jabar dan Kejati Jabar guna menindaklanjuti pemotongan bantuan sosial yang terjadi di daerah.
“Terkait bansos, tadi sudah saya laporkan ke Kejati terkait pemotongan bansos karawang dan Tasikmalaya. Untuk kecurangan bansos di KBB akan di tindaklanjuti oleh Kejati dan Kapolda,” ucapnya.
Apapun alasannya, kata dia, pemotongan bansos ini merupakan tindakan yang tidak tepat dilakukan dalam masa PPKM berlevel. Sebab, masyarakat harusnya saling bantu dan meringankan beban satu sama lain.
“Sehingga pemotongan bansos tidak terulang apapun alasannya. Agar ini tidak menjadi viral, hal yang tidak terespons. Sampai saat ini mayoritas aman, pemotongan itu masih sangat sedikit,” paparnya.