NGAMPRAH – Wacana usulan hak interpelasi dari DPRD Kabupaten Bandung Barat terhadap Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (9/8/2021) batal dilaksanakan.
Melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) agenda rapat paripurna hak interpelasi dari DPRD KBB terhadap Hengky Kurniawan diagendakan ulang dan bakal dilaksanakan pada 23 Agustus mendatang.
“Hari tadi kita hanya menggelar rapat Banmus saja. Untuk Paripurna hak interpelasi ke Plt Bupati diundur dua minggu ke depan di tanggal 23 Agustus,” ungkap Ketua DPRD KBB Rismanto kepada wartawan.
Rismanto mengatakan penundaan pelaksanaan rapat paripurna hak interpelasi tersebut yakni dalam rapat Banmus anggota DPRD Bandung Barat memilih memprioritaskan dulu pembahasan evaluasi semester 1, Prognosis 2021, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022.
“Alasan ditunda karena memang intinya rekan-rekan dewan ingin mengutamakan pembahasan evaluasi semester 1 dan prognosis 2021, serta KUA-PPAS 2022,” jelasnya.
Hak interpelasi terhadap Hengky Kurniawan sendiri diajukan oleh 17 anggota dewan dari empat fraksi yaitu PKB, Gerindra, Golkar, NPI (Nasdem, PPP, dan Perindo) resmi mengajukan hak interpelasi kepada Hengky Kurniawan. Namun, berdasarkan penelusuran ulang sejumlah anggota dewan menarik dukungan hak interpelasi.
“Iya betul ada (menarik dukungan) cuma saya kurang tahu mana saja. Kalau mau lebih lebih komprehensif, datanya ada di pimpinan setiap fraksi,” tegas Rismanto.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD KBB Wendi Sukmawijaya menyebut terkait dukungan fraksi terhadap usulan hak interpelasi partai pengusul tinggal menyisakan dua fraksi dari awalnya empat fraksi yakni Fraksi PKB dan Fraksi NasDem. Sementara anggota DPRD yang menandatangi dukungan usulan hak interpelasi tinggal sembilan orang dari awalnya 17 orang.
“Delapan orang mencabut usulannya. Tapi dengan sembilan orang, masih memenuhi syarat mengusulkan hak interpelasi. Maka kami tetap mendesak pimpinan DPRD agar dilanjutkan ke agenda Paripurna dan disepakati 23 Agustus 2021,” kata Wendi.
Wendi menjelaskan, agenda Paripurna tidak bisa dilakukan secara online tapi harus offline. Berbeda dengan Banmus yang masih memungkinkan digelar online atau virtual. Sebab mekanisme voting online di kita belum terbiasa, karena sifatnya terbuka dan diketahui banyak orang.