BKD Kota Depok Terus Optimalkan Penagihan PBB

DEPOK – Tidak mudah mengajak masyarakat atau dalam hal ini Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pembayaran pajak sesuai waktu yang ditentukan, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang.

Pasalnya, dampak buruk pandemi Covid-19 tidak hanya membuat seluruh aktivitas perekonomian masyarakat menjadi terhambat, melainkan masyarakat semakin sulit untuk sekadar bangkit dari kondisi keterpurukan.

Hal tersebut tentu saja berimbas pada kondisi keuangan masyarakat. Jangankan membayar pajak (kewajiban), untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja barangkali terasa berat.

Namun, kewajiban tetaplah kewajiban. Membayar pajak termasuk salah satu kewajiban yang harus ditunaikan warga tanpa pengecualian. Terlepas, apakah dari pemerintah akan memberikan keringanan berupa pemotongan, penundaan atau bahkan pemutihan, itu soal lain.

Untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui, Badan Keuangan Daerah (BKD) telah membuat kebijakan baru penagihan pajak dengan tujuan mempermudah WP melakukan pembayaran.

Kebijakan tersebut tak lain kerja sama antara BKD dan Bank Jabar Banten (BJB) untuk melakukan penagihan aktif ke masyarakat menggunakan mobil BJB.

“Hal itu dilakukan agar masyarakat (WP) dipermudah dalam membayar pajak. Sebab, kita yang mendatangi langsung, jemput bola,” kata Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana, Senin (9/8).

Dalam kolaborasi tersebut, pihak BKD kata Nina, selain mendekatkan layanan (pembayaran pajak) kepada masyarakat, juga disertai dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi seputar pentingnya kepatuhan membayar pajak.

Upaya penagihan aktif telah dilakukan sejak satu pekan lalu dan ditargetkan hingga awal September 2021.

Saat ditanya mengenai jumlah penerimaan PBB, setelah dilakukan penagihan aktif melalui kerja sama dengan BJB, Nina mengaku belum mengupdate data terakhir tentang progres penerimaan pajak.

“Saya belum lihat data (capaian penagihan aktif sebelum jatuh tempo pada akhir Agustus mendatang),” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap optimis bahwa penerimaan pajak tahun ini bisa sesuai target. Pemkot Depok sendiri menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 356 triliun. (hrs)

Tinggalkan Balasan