BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mencatat, saat ini sudah ada sekitar 3.434 perkara tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dieksekusi terkait penegakan hukum pada pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Kejati Jabar Dr Asep N mengatakan, dari jumlah itu diperoleh denda yang mencapai lebih dari 2,5 miliar dari seluruh pelanggaran yang terjadi di Jawa barat.
Untuk itu, dia mengingatkan agar para Kajari beserta jajaran untuk bekerja keras untuk penanganan pelaksanaan kegiatan PPKM level 4 di wilayah hukum masing-masing.
Menurutnya, dengan melakukan sosialisasi aturan PPKM level 4 secara terus-menerus ke masyarakat, diharapkan dapat mengerti dan memahami tentang aturan PPKM. Dengan begitu, masyarakat bisa mematuhi aturan itu.
‘’Jadi saya mengingatkan agar jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam melaksanakan penegakan hukum terkait PPKM level 4 menjadi yang terdepan dalam penegakan hukum dengan menerapkan sanksi yang tegas terukur dan humanis,’’kata Asep dalam keterangan rilisnya ke Jabarekspres.com, Kamis, (05/08)
Menurutnya, jajaran tingkat pelaksana juga harus benar-benar memahami kondisi masyarakat saat ini sehingga tidak menimbulkan masalah baru dan gejolak sosial.
Kajati Jabar juga mengingatkan agar para Kajari harus melakukan pendampingan kepada pemerintah dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19 sehingga anggaran dapat diserap secara maksimal dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, Kajari diminta berperan aktif melaksanakan percepatan vaksinasi bagi masyarakat dengan dengan membuka jaringan yang seluas-luasnya agar celah-celah masyarakat yang belum memiliki kesempatan untuk divaksin tapi terkendala akses dapat menerima vaksin diperlukan.
‘’inovasi-inovasi yang menjadi terobosan dalam pelaksanaan PPKM level 4 ini dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas dan kewenangannya,’’kata dia. (red)