“Kalau dia terkait dengan transaksi-transaksi yang kita anggap mencurigakan itu otomatis kami harus meneliti itu, harus melakukan analisis mengenai apa yang terjadi,” ujarnya.
Dian juga menjelaskan alasan PPATK meneliti mengenai rencana pemberian hibah tersebut. Yakni, PPATK merasa berkepentingan karena rencana pemberian hibah tersebut mendapat perhatian besar dari masyarakat.
Selain itu, PPATK melihat adanya inkonsistensi profil pihak penyumbang dengan nilai uang yang disumbangkan.
“Orangnya itu sebetulnya tidak memiliki profil yang memadai untuk bisa menyumbang Rp 2 triliun dan jauh dari itulah kira-kira,” pungkas Dian Ediana Rae. (Jpnn)