Dana Hibah Rp2 Triliun Hoax, Anak Akidi Tio Jadi Tersangka

SIMBOLIS: Dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan, menyampaikan hibah ke Kapolda Sumsel Irjen Indra Heri. (DIVHUMAS FOR JAWA POS)
SIMBOLIS: Dokter pribadi keluarga Akidi Tio, Hardi Darmawan, menyampaikan hibah ke Kapolda Sumsel Irjen Indra Heri. (DIVHUMAS FOR JAWA POS)
0 Komentar

JAKARTA – Polda Sumatera Selatan telah resmi menetapkan anak bungsu almarhum Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka. Dia diduga telah berbohong terkait hibah dana penanggulangan Covid-19 senilai Rp 2 triliun.

“Sekarang tersangka masih diperiksa, statusnya saat ini sudah tersangka karena kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro kepada wartawan, Senin (2/8).

Ratno mengatakan, saat ini Heriyanti masih menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami motif dan maksud dari kebohongan hibah dana dari Akidi Tio untuk penanggulangan Covid-19 ini.

Baca Juga:Shin Hyun Bin Akan Beradu Akting Dengan Song Joong Ki Dalam Drama “Chaebol Family’s Youngest Son”Pertama di Jawa Barat, SMPN 30 Depok Diharapkan Cetak Siswa Berprestasi di Bidang Olahraga

“Saya mewakili Polda Sumsel mengatakan hal ini, unsur pidana sudah terpenuhi hingga akhirnya hari ini kita lakukan penindakan,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat keluarga pengusaha sukses asal Kota Langsa, Aceh, Akidi Tio memberikan dana hibah senilai Rp 2 triliun untuk Sumatera Selatan. Dana ini ditujukan untuk penanggulangan Covid-19.

Penyerahan dana bantuan turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Namun, sampai saat ini dana hibah yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Padahal penyerahan secara simbolis sudah dilakukan sejak 26 Juli 2021. (Jawapos)

0 Komentar