DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus mengejar target pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Tahun 2021 yang akan jatuh tempo pada akhir Agustus mendatang.
Pemkot Depok sendiri menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun ini sebesar Rp 356.000.000.000. Meski begitu, sampai sekarang pembayaran pajak belum sampai separuh dari total yang ditargetkan.
“Sampai Jumat, pembayaran pajak baru sebesar Rp 122.657.921.436 atau baru mencapai 34,45 persen,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, Sabtu (31/7).
Meski demikian, Reza mengaku optimis bahwa penerimaan PBB-P2 tahun ini bisa memenuhi target.
“Memang sih, kalau hitungannya sampai bulan ini (Juli) jelas masih di bawah angka 50 persen. Tapi, biasanya angkanya mulai melonjak drastis pas mendekati akhir jatuh tempo,” urainya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak (WP) agar segera melunasi pembayaran pajak tahun ini yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2021.
“Kepada seluruh wajib pajak agar mematuhi regulasi pembayaran pajak. Sehingga tidak ada yang gagal membayar hingga batas jatuh tempo,” imbuhnya.
Guna mempermudah masyarakat membayar pajak, BKD menyediakan lima loket untuk melayani pembayaran pajak.
“Sampai sekarang kita belum berencana menambah loket pembayaran. Petugas sejauh ini masih dapat melayani WP dengan loket yang tersedia,” pungkasnya. (hrs)