PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Presiden Longgarkan Kebijakan

“Tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian data yang sangat menular pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat,” tegas Jokowi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) antara lain, Inmendagri 24/2021, Inmendagri 25/2021 dan Inmendagri 26/2021. Hal ini menyusul kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan level 3 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Kemudian, Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM Level 4 dan Level 3 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” sebagaimana tertuang dalam Inmendagri, Senin (26/7). (Jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan