KPK Akan Panggil Gubernur DKI Jakarta Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bakal segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam menyikapi penyidikan dugaan korupsi kasus tersebut.

“Beri waktu KPK untuk bekerja. Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya. Mungkin minggu ini atau minggu depan,” kata Firli dalam keterangannya, Senin (26/7).

Jenderal polisi bintang tiga ini mengungkapkan, pihaknya memahami keinginan dan harapan masyarakat agar ada penuntasan perkara-perkara korupsi sampai ke akar-akarnya, termasuk kasus korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tetapi kebutuhan pemeriksaan bergantung pada penyidik.

“Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung, tapi KPK terus melakukan yang terbaik,” ujar Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) ini menyatakan, langkah pemanggilan sejumlah saksi tentu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan penyidikan, melengkapi alat bukti, atau memberi keterangan sebagai saksi.

Dia memastikan, pada prinsipnya demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, dengan kebutuhan yang benar dimata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali.

“KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang. Tetapi kerja KPK berpegang pada prinsip kecukupan bukti dan bukti yang cukup,” tandas Firli.

Perkara ini telah menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan selaku Dirut dari Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe. Hal ini berlangsung pada 8 April 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan