Kolaborasi Lalamove dengan ACT Bandung dan DT Peduli Mengantarkan Daging Kurban pada Masyarakat yang Membutuhkan.
JAKARTA– Kondisi pandemi COVID-19 yang memburuk tahun ini membuat masyarakat Indonesia harus merayakan moment Hari Raya Idul Adha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata, dan aktivitas masyarakat.
Namun Lalamove, perusahaan teknologi yang melayani pengiriman instan (on-demand) terkemuka di Indonesia kembali menggelar kegiatan CSR khasnya dalam memberdayakan komunitas lokal, Deliver Care.
Kali ini, Deliver Care digelar bekerja sama dengan dua komunitas lokal terkemuka yaitu Aksi Cepat Tanggap (ACT) wilayah Bandung dan Daarut Tauhiid Peduli (DT Peduli) dalam rangka membantu masyarakat merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H. Melalui Deliver Care, Lalamove berharap bahwa membantu masyarakat tetap nyaman berbagi meskipun di rumah saja di hari raya.
Andi M. Rizki, City Director Lalamove Indonesia menyatakan, Lalamove berinisiatif untuk membantu masyarakat dalam berbagi dan beramal dengan nyaman.
“Alhamdulilah daging-daging kurban yang disalurkan melalui ACT dan DT Peduli telah kami bantu sampaikan, hingga mencapai masyarakat yang membutuhkan,” ujar Andi M. Rizki dalam keterangan resminya, Rabu (21/7).
Pada perayaan Idul Adha 1442 H kali ini, Kontribusi Lalamove dalam program Deliver Care ini adalah dengan memberikan saldo Lalawallet pada tiap komunitas untuk mengirimkan daging kurban dengan cepat dan tepat. Sehingga masyarakat yang berhak menerima tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan daging kurban tersebut.
Terkait pengantaran daging kurban sendiri, Lalamove telah mematuhi ketentuan dalam edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak, serta petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.