RTRW Jabar Dikejar Dealine

Kini ada UUCK yang salah satu amanatnya adalah menggabungkan Perda RTRW dan Perda Nomor Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Perda RZWP3K mengatur rencana zonasi wilayah laut dari bibir pantai hingga 12 mil laut.

Memang perda tersebut sudah ditetapkan menjadi lembaran daerah. Namun, kini UUCK harus melebur kedua perda tersebut.

Beberapa poin rencana perubahan substansi dalam Ranperda RTRW Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan menjadi Perda RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2021–2041.
  2. Perubahan sistematika batang tubuh dan indikasi program sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penyusunan Rencana Rata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
  3. Penggunaan basis data dalam penyajian peta yang tersinkronisasi antara raperda dan album peta sesuai Permen sesuai Permen ATR/BPN No. 14/2021 tentang Basis Data.
  4. Ruang lingkup mencakup wilayah ruang darat dan laut (integrasi dengan RZWP3K).
  5. Rencana Struktur Ruang:
  6. Sistem perkotaan: penambahan 1 PKW (PKW Patimban) dan 3 PKL (PKL Cipunegara, PKL Pabuaran, PKL Patrol).
  7. Sistem jaringan prasarana : mencakup muatan jaringan prasarana di wilayah darat dan laut, mengakomodir infrastruktur strategis sesuai dengan peraturan dan keputusan kementrian terkait.
  8. Rencana Pola Ruang:
  9. Kawasan lindung:- Kawasan lindung dengan spesifikasi hutan sesuai SK penetapan kawasan hutan terbaru yaitu SK KLHK No.9404 Thn 2019- Kawasan Rawan Bencana dan Resapan Air tidak lagi menjadi pola ruang Kawasan Lindung, melainkan merupakan ketentuan khusus (sesuai Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 tentang Basis Data).
  10. Kawasan Budidaya:- KP2B dalam peta rencana pola ruang merupakan bagian dari Kawasan Pertanian, bersama dengan kawasan perkebunan dan kawasan pertanian non KP2B.

Luasan KP2B tercantum dalam Ketentuan Khusus seluas 722.042 hektare, sesuai Berita Acara kesepakatan dengan kabupaten/kota pada November 2020.

Kesepakatan Bersama antara rencana pengembangan dan rencana Kabupaten/Kota untuk KPI dan KP2B.7.

Kawasan Strategis Provinsi: Menggabungkan KSP Patimban, KSP Mundu-Losari, dan KSP Kertajati Aerocity menjadi KSP Jawa Barat Bagian Utara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan