BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung melalui Kasi Intel Kejari Bandung Reza Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial T atas dugaan kasus korupsi dana hibah Rp1,7 miliar bantuan hibah Pemprov Jabar ke Kadin Jabar.
Akan tetapi, penyidik sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap Eks Ketua Kadin itu. Sebab, penetapan tersangka baru kemarin dilakukan.
”Jadi kami akan pertimbangkan penahanannya sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi,” ujarnya ketika ditemui di Bandung, Kamis (27/7).
Reza menjelaskan, penetapan eks Ketua Kadin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat tersebut telah dikeluarkan pada 15 Juli 2021.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik khusus dalam hal ini Kadin Jabar sudah ada penetapan tersangka,” katanya.
Perkembangan kasus ini, dikatakan Reza, kemungkinan masih dapat berkembang seiring ditemukannya fakta-fakta baru. Untuk itu dia meminta publik bersabar sembari mengikuti proses penyidikan.
Sementara itu di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Taufik Effendi menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Pihaknya kini masih terus mendalami dan mencari bukti-bukti baru.
“Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti,” tuturnya. (mg1/yan)