CIANJUR – Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat ketika pemerintah sedang berjuang keras mengatasi penyebaran Covid-19.
Namun, tidak seperti ASN yang ada di Kabupaten Cianjur. Seirang ASN berinisial AH nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya di tengah penerapan PPKM.
Atas perbuatannya itu AH terpaksan ditindak oleh petugas Satgas penanggulangan Covid-19. Akan tetapi perbuatan AH itu hanya dikenakan denda Rp 100 ribu dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)
“Dikenakan denda Rp100 ribu atau dikurung 3 hari jika tidak bisa membayar,” ujar Humas Pengadilan Negeri Cianjur Donovan Akbar saat dihubungi, Senin (19/7).
Sementara itu, Ketua DPRD Cianjur, Ganjar Ramadhan menanggapi hal tersebut mengatakan, sanksi denda tipiring tersebut tergolong sangat rendah untuk pelanggaran yang dilakukan seorang ASN.
Ganjar meminta, Pemkab juga memberikan sanksi disiplin bagi ASN tersebut. Sebab pelanggaran yang dilakukan ASN dengan menggelar resepsi tanpa Prokes dan mengabaikan PPKM darurat akan menjadi citra buruk bagi pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Gabungan membubarkan resepsi pernikahan dengan hiburan dangdut yang digelar salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH di tengah penerapan PPKM Darurat di Kampung Kanoman, RT 02/RW 06, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Sabtu (17/7).( Cianjureskpres)