BANDUNG – Pembagian Bantuan Sosial sebesar Rp 500.000 yang berasal dari anggaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung sudah dilaunching di Pendopo Kota Bandung pada Senin, (19/7).
Namun, untuk tahap pertama Bansos baru bisa diberikan kepada 37.877 warga Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung sebetulnya menargetkan 60 ribu KPM yang diperuntukan warga non-DTKS.
Namun, data yang terkumpul dari tingkat kelurahan belum memenuhi syarat sebagai penerima Bansos.
“Jadi masih diverifikasi ulang (sisanya), jadi kalau diserahkan kepada orang yang memanfaatkan (tidak tepat sasaran) saya pikir tidak tepat,” ujarnya di Pendopo Kota Bandung, Senin (19/7).
Ema mengatakan, setelah melalui pendataan dan proses verifikasi mulai dari tingkat RT, RW, dan Kelurahan, masih terdapat warga yang mengajukan bansos, tetapi tidak memenuhi persyaratan.
Syarat untuk menerima bansos dari Pemkot Bandung untuk yaitu harus berstatus sebagai pekerja informal, bukan penerima penghasilan bulanan.
Selain itu, warga lanjut usia (lansia) atau berusia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas masuk dalam kriteria penerima Bansos.
Syarat lainnnya adalah warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) atau DTKS serta warga yang terpapar atau terdampak Covid-19.
“Kadang kalau lagi ada bantuan, yang mampu juga ingin diberi, apalagi tidak boleh dobel dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sudah rutin diberikan,” tutupnya. (mg8/red)