Meski demikian, lanjut Ghufron, kondisi tersebut mestinya tidak digunakan sebagai dasar untuk mendorong pendekatan koersif dalam penegakan aturan PPKM kepada masyarakat.
Dalam konteks itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama aparat di lapangan harus memahami bahwa di tengah musibah pandemi Covid-19 rakyat berada dalam posisi yang sulit untuk bertahan hidup.
”Terlebih di tengah absennya negara untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat khususnya masyarakat miskin yang terdampak pandemi dan kebijakan PPKM,” kata Ghufron.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mendorong masyarakat untuk taat terhadap kebijakan PPKM yang sedang dilaksanakan.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga harus memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak sebagaimana disebutkan pasal 55 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Adalah ironis apabila pemerintah memaksa masyarakat untuk taat terhadap kebijakan PPKM tanpa adanya bantuan yang memadai bagi kebutuhan pokok masyarakat tersebut. Pada satu sisi masyarakat diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas ekonomi dan berdiam diri di rumah masing-masing tetapi negara justru melepaskan tanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pokoknya,” ucap Ghufron. (jawapos)