Tindak Kekerasan Aparat Saat Tegakkan PPKM Darurat Bisa Picu Masalah Baru

JAKARTA– Penerapan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3–20 Juli disesalkan. Pasalnya, aparat di sejumlah daerah menjalankan aturan tersebut secara represif. Hal itu dipandang telah menimbulkan berbagai persoalan baru di masyarakat.

Direktur Imparsial Ghufron Mabruri menyampaikan, penerapan aturan PPKM oleh pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus tetap dilakukan sesuai koridor hukum.

Hal itu juga harus mengacu pada prinsip kewajiban negara untuk menghormati, menjamin dan melindungi hak asasi manusia (HAM).

”Peristiwa penggunaan kekerasan atau tindakan koersif yang berlebih dalam penegakan PPKM di sejumlah daerah menjadi catatan serius dan harus dihindari aparat di lapangan,” kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (19/7).

Ghufron menyebut, berdasar hasil pemantauan, telah terjadi 50 kasus penggunaan kekerasan atau tindakan koersif selama masa penegakan PPKM darurat.

Bentuk tindakannya beragam. Seperti peristiwa pemukulan oleh aparat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) terhadap warga di Kabupaten Gowa (14/7), aksi penyemprotan warung menggunakan mobil pemadam kebakaran di Semarang, penyitaan barang-barang milik pedagang, dan lain-lain.

”Berbagai peristiwa tersebut seharusnya tidak terjadi jika pemerintah dan pemerintah daerah mampu memberikan solusi atas kondisi yang dihadapi masyarakat,” ucap Ghufron.

Dia menuturkan, penggunaan kekerasan atau tindakan koersif oleh aparat di lapangan dapat memicu kemarahan masyarakat. Sehingga berpotensi mendorong terjadinya pembangkangan sipil (civil disobedient) terhadap kebijakan pemerintah.

”Jika hal ini terjadi, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat akan dirugikan akibat berlarut-larutnya pandemi Covid-19. Dampaknya terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat. Di satu sisi, pemerintah akan menanggung akibat berlarutnya situasi darurat Covid ini, di sisi lain kehidupan masyarakat juga semakin sulit khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Ghufron.

Menurut dia, penerapan aturan PPKM di masyarakat, akan berjalan efektif jika aparat pemerintah di lapangan seperti satpol PP, kepolisian, dan TNI, lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat.

”Tentu saja kami sangat menyadari bahwa meningkatnya data Covid-19 harus menjadi perhatian serius semua pihak, apalagi di tengah tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbatas,” papar Ghufron.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan