SOREANG – Tiga pelaku Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung sejauh ini tidak dilakukan penahanan.
Kepala Bidang Data Informasi dan Publikasi Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat M Yudi Ahadiat beralasan, ketiganya dianggap kooperatif. Sehingga setelah melakukan pendalaman nanti hasilnya akan limpahkan kepada Pokja Yustisisi.
‘’Jadi setelah dikaji dan dipilah apakah nanti akan masuk ke aparat penegak hukum atau hanya diserahkan kepada Bupati Bandung untuk diberi sanksi penurunan pangkat atau pencopotan jabatan,’’kata Yudi kepada wartawan, Senin (19/7).
Yudi enggan mengatakan, bahwa Kepala Bidang (Kabid) SD dan Kepala Seksi (Kasie) Kurikulum ikut terlibat dalam kasus itu.
Meski begitu, Yudi menjelaskan bahwa SJ berperan memerintahkan EA untuk memungut uang sebesar Rp150.000 kepada para Kepala Sekolah.
Akan tetapi pada kenyataannya EA malah memungut sebesar Rp200.000. Berdasarkan pengakuan rencananya ada 70 Kepala Sekolah di Kecamatan Pangalengan yang akan dipungut.
Uang yang terkumpul sendiri sudah sebanyak Rp11.650.000. Uang itu antinya akan diserahkan kepada Kepala Bidang SD dan Kasie Kurikulum Disdik Kabupaten Bandung.
“Jadi pas kami periksa, uangnya sudah dimasukan kedalam amplop. Untuk Kabid SD sebanyak 2,5 juta dan untuk Kasie Kurikulum itu 1,5 juta,’’cetus Yudi.
‘’Uang belum diserahkan, uangnya masih dipegang oleh EA, namun memang sudah ada tulisan peruntukannya di amplop. Uangnya sendiri sudah kita amankan,” tambah Yudi lagi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jawa Barat, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dilingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung, pada Rabu (14/7) lalu.
Dalam OTT tersebut, Tim Saber Pungli menangkap Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdik Kabupaten Bandung.
Ketiga ASN tersebut di antaranya Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan SD Kecamatan Pangalengan SJ dan pengawasnya EA, serta Korwil Bidang Pendidikan SD Kecamatan kertasari AD.
Ketiganya digeruduk di Gedung Sekretariat PGRI Kabupaten Bandung yang berlokasi di Kecamatan Katapang. Mereka diduga melakukan pungli terhadap sejumlah Kepala Sekolah di Kecamatan Pangalengan.
Pungutan itu dilakukan dengan alasan untuk kegiatan verifikasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) tingkat Disdik Kabupaten Bandung.