“Selain itu, Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan,” pungkasnya. (jawapos)
Kemnaker: PPKM Darurat Berat Bagi Usaha, Tapi Sebisa Mungkin Hindari PHK
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News