PPKM Munculkan Persoalan Baru, Roy Jinto: Percepat Vaksinasi ke Seluruh Industri

BANDUNG – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menilai jika PPKM Darurat diperpanjang bakal berdampak besar pada keberlangsungan hidup para buruh.

“Kalau ada perpanjangan tentunya akan terjadi dampak. Baik dirumahkan maupun PHK. itu tidak bisa terhindarkan lagi. Khsusunya di sektor pariwisata dan turunannya,” ucap Roy saat dihubungi di Bandung, Rabu (14/7).

“Disektor ritel itu sudah pasti. Karena mereka mengandalkan bagaimana penjualan. Ketika tidak ada penjualan dan pemerintah tidak memberikan subsidi pada industri tersebut sudah pasti bakal terjadi PHK,” imbuhnya.

Untuk di sektor industri manufaktur, kata dia, tentu bakal ada yang dirumahkan sampai di PHK. Akan tetapi, jika PPKM waktunya tidak mencapai berbulan-bulan kemungkinan besar hanya merumahkan.

“PHK ada. Tetapi tidak seperti pada saat PSBB awal dilaksanakan. Dirumahkan dan PHK Itu tidak bisa dihindarkan dampaknya,” kata dia.

Ia menilai, PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah terbukti tidak efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. Justru, ucap dia, jika dilihat angkanya makin naik.

Kendati begitu, dirinya menyarankan pemerintah untuk menghentikan PPKM Darurat dan mempercepat vaksinasi ke seluruh industri untuk melakukan vaksinasi kepada karyawannya.

“Mau tidak mau hak imunity ini yang terpenting dari pada melakukan PPKM. Menghabis-habiskan anggaran dan pelanggaran dimana-mana dan juga bantuan sosial tidak turun juga,” cetusnya.

Menurutnya, dengan adanya PPKM anggaran pemerintah semakin boros. Terlebih tidak tepat sasaran. “Lebih baik bagaimana vaksinasi diteruskan mengvaksin buruh sehingga imunty buruh,” paparnya.

Tak hanya itu, ungkap dia, PPKM Darurat menimbulkan persoalan-persolana baru. Khsusunya buruh sebagian di sektor ritel, mall akhirnya dirumahkan dan ada yang merencana di PHK.

“Industri manufaktur tidak jelas juga karena tidak ada ketegasan pemerintah terutama mengenai nomenklatur perusahaan esensial,” ungkapnya.

Roy Jinto, mengatakan, kebijakan PPKM Darurat hanya mengatur sektor industri esensial 50 persen WFH dan sektor industri kritikal WFO 100 persen. Sedangkan di luar kedua sektor industri tersebut WFH 100 persen, termasuk mal ditutup sementara.

“Melihat situasi itu, temen-temen buruh yang bekerja di luar kedua sektor industri tersebut sangat resah karena tidak diliburkan oleh perusahaan walaupun PPKM Darurat berlaku,” kata Roy Jinto.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan