“Pemerintah diharapakan memberikan relaksasi seperti tarif minum PLN. Mal dalam keadaan tutup saja kita tetap membayar Rp300 sampai Rp500 juta per bulan, bisa dibayangkan pemasukan tidak ada tapi kita harus bayar listrik,” katanya.
Setiawan menggambarkan, PPKM Darurat seharusmya diterapkan bersamaan dengan bantuan pada pelaku sektor ekonomi. Pasalnya, jika kondisi ini terus dibiarkan maka akan berdampak pada kebangkrutan.
“Pajak dan retribusi dari operasional mal juga harus direlaksasi. Karena, pemasukan tidak ada tapi pengeluaran tetap ada, ini memberatkan sekali,” ujarnya.
Kondisi paling parah yang harus dirasakan pengelola mal dan tenant saat ini yaitu banyaknya pegawai yang dirumahkan. Satriawan mengatakan, langkah ini diambil karena tidak adanya pemasukan selama PPKM Darurat.
“Ada sekitar 12.475 karyawan yang dirumahkan dan terkena PHK ini mulai dari dari penjaga toko, cleaning service, hingga petugas parkir di Kota Bandung. Kita tidak tahu ini kapan akan dibuka kembali. Apa yang sudah ditetapkan ini kita patuhi sama-sama, harapan kita semoga sampai tanggal 20 Juli 2021 ini saja,” paparnya. (win)