BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung dorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar berikan upah para Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bandung tahun 2021 yakni Rp3.742.276,48.
“Saya mendapatkan beberapa laporan upah mereka masih di bawah UMK yaitu Rp2,6 juta per PLH,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan ketika dihubungi, Selasa (13/7).
“Ada laporan juga uangnya sering terlambat, kami mendorong agar upah sesuai dengan UMK, harusnya segera dilakukan,” tambahnya.
Tedy menambahkan bahwa Pemkot Bandung khususnya di Dinas Tata Ruang (Distaru) harus memerhatikan kebutuhan kesehatan dan keselamatan seperti Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas pemakamam termasuk PHL pemikul jenazah.
“Seperti baju alat pelindung diri (APD) diperhatikan, jangan sampai mereka berpikir beli sendiri dari uang tidak legal (pungutan liar),” tegasnya.
Tedy menuturkan, pihaknya memahami saat perekrutan PHL pemikul jenazah pada awal tahun ini, Pemkot Bandung terpaksa melakukan rekruitmen dengan dana yang terbatas.
“Tetapi, hal ini jangan menjadi alasan untuk tidak mensejahterakaan PHL pemikul jenazah,” pungkasnya. (MG8)