Selama PPKM Darurat, Satpol-PP Kota Bandung Telah Menindak Ratusan Pelanggar

BANDUNG – Dengan di terapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung sejak 3 Juli lalu, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan evaluasi terdapat ada sekitar ratusan pelanggar aturan tersebut.

“Jadi secara keseluruhan terkait hasil evaluasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di Kota Bandung, sejak tanggal 3 sampai hari kemarin itu tercatat ada 210 pelanggaran,” ujar Idris saat dihubungi Jabar Ekspres, pada Selasa(13/7).

Dari 210 pelanggar tersebut, pihaknya telah menindak berbagai macam pelanggaran dengan teguran lisan dan tertulis.

“Jadi dari 210 pelanggar itu, terdiri dari 148 teguran lisan dan tertulis, penahanan KTP Kartu Tanda Penduduk) ada 54, terus denda 1, dan penyegalan 7,” ungkapnya.

Untuk denda administartif sejak diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung sejak 3 Juli lalu sudah terkumpul sebanyak Rp. 1.003.650.000.

“Untuk denda administratif selama bulan Juli ini (PPKM Darurat) itu kurang lebih sebanyak Rp. 1.003.650.000, dan sudah kita setorkan ke bank daerah yaitu ke bank jabar,” ucapnya.

Ia pun mengatakan bahwa selama dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, masih banyak masyarakat Kota Bandung yang melanggar.

“Rata-rata saya perhatikan untuk pelanggaran per orang yang tidak menggunakan masker sudah hampir sulit ditemukan. Tetapi yang masih sering melanggar itu kegiatan usaha,” pungkasnya.

Idris meminta kepada para pelaku usaha untuk bersabar hingga tanggal 20 Juli mendatang, agar upaya menekan mobilitas masyarakat bisa berjalan dengan baik dan membuahkan hasil.

(Mg10/snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan