SUMEDANG – Menghadapi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polres Sumedang batasi mobilitas masyarakat dengan Pos Penyekatan.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dalam menerapkan PPKM Darurat, ia mengerahkan ratusan personil.
“Kita menggelar kurang lebih separuh kekuatan dari Polres Sumedang yakni 1.200 personil, jadi 600 personilnya kita gelar dalam rangka PPKM Darurat ini,” kata Eko kepada Jabar Ekspres di Cimanggung, Senin (5/7).
Sementara itu, untuk Pos Penyekatan yang disiagakan oleh Polres Sumedang, saat ini sebanyak tiga pos.
“Ada tiga pos penyekatan di Cimanggung, Parakanmuncang kemudian di Jatinangor, depan Unpad kemudian dan satu lagi di Tomo, perbatasan Sumedang dan Majalengka,” imbuhnya.
Eko menjelaskan, sebelum anggota jajaran Polres Sumedang melakukan pengawasan PPKM Darurat, mereka diharuskan untuk tes GeNose C19.
Perlu diketahui, GeNose C19 merupakan alat yang dibuat khusus untuk mendeteksi infeksi virus Covid-19 melalui embusan nafas.
“Di Polres Sumedang sendiri, karena kami memiliki alat GeNose C19, itu memang sejak lama kami rutin. Jadi bergiliran, itu setiap harinya melaksanakan Gnose,” ujar Eko.
Dalam pemaparannya, Eko menerangkan, untuk wilayah Kabupaten Sumedang mobilitas warga akan diawasi oleh tiap kecamatan
“Yang jelas di internal Sumedang sendiri, kami sudah perintahkan di level kecamatan dilakukan penutupan-penutupan jalan yang bukan jalan provinsi,” pungkas Eko.
Hal itu menurut Eko, dapat meminimalisir kegiatan masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas.
“Sehingga mobilitas masyarakat terhambat dan akhirnya masyarakat enggan keluar rumah dan tinggal di rumah dua minggu ini,” tutupnya. (mg6)