JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China telah masuk ke wilayah Indonesia baru-baru ini.
Mereka masuk di saat pemerintah Indonesia tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (4/7).
Menurut dia, seluruh TKA telah melalui pemeriksaan oleh Kementerian Kesehatan. Mereka juga telah memenuhi persyaratan keimigrasian.
Di sisi lain, kata Arya, pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.
Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkum HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Namun, aturan itu mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek Strategis Nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
“Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” katanya.
Selain itu, Arya juga mengklarifikasi soal video yang berisi ramai-ramai TKA tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Arya mengatakan video itu saduran dari peristiwa Juni 2020.
“Terkait viralnya video TKA asing berdatangan ke Wilayah Indonesia pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, video tersebut merupakan video lama, yaitu pada Juni 2020 dan bukan video kondisi saat ini,” ujar Arya.(tan/jpnn)