BANDUNG – Wali Kota Bandung Oded M Danial mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/SE.088-BKPSDM mengenai Pengaturan Bekerja dari Rumah Bagi ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Aturan tersebut diterbitkan karena meningkatnya ASN dan Non-ASN yang positif Covid-19 di lingkungan Pemkot Bandung.
Surat edaran tersebut juga memuat aturan sistem bekerja dari rumah dengan kapasitas 75 persen hingga 100 persen serta aturan penutupan sementara Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana dan Kantor Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) di luar Balai Kota Bandung, sejak 28 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung, Siti Fitria Sa’adah, mengungkapkan, jumlah pegawai yang positif Covid-19 di Pemkot Bandung terus bertambah.
Berdasarkan data yang disebutkan oleh Siti hingga Rabu 30 Juni 2021, ASN dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang positif Covid-19 sebanyak 904 pegawai.
“Total keseluruhan pegawai pemkot Bandung ada 904 (yang positif Covid-19),” ujar Siti dalam konferensi pers virtual, Kamis, (1/7).
Dari total kasus tersebut, terdapat 15 orang yang dirawat di rumah sakit dan sisanya melakukan isolasi mandiri.
“Nakes (Tenaga Kesehatan) paling banyak. Terakhir 240 Nakes. Kasus paling banyak terjadi di Dinas Kesehatan (Dinkes), termasuk rumah sakit dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP),” pungkasnya.
(MG8)