JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini rencananya akan dilakukan mulai 2 Juli sampai 20 Juli mendatang.
Namun sebelumnya, pemerintah telah berencana untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Penerapan PPKM Darurat tentu mempengaruhi berlakunya PTM Terbatas.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri mengatakan bahwa keputusan penundaan PTM di Jawa-Bali masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
“Wait and see (untuk keputusan tunda PTM terbatas atau tidak),” ungkap dia kepada JawaPos.com, Rabu (30/6).
Sebagai informasi, dalam penerapan PPKM Darurat protokol kesehatan Covid-19 akan lebih diperketat. Di antara kebijakannya adalah jam operasional pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan.
Kemudian, untuk restoran kegiatan makan dan minum di tempat, maksimal hanya 25 persen dari kapasitas. Pembatasan jam operasionalnya pun hanya sampai pukul 17.00. Jika ada layanan pesan antar atau dibawa pulang, diizinkan hanya sampai pukul 20.00 WIB. Namun, restoran yang hanya melayani pesan antar atau bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
Selain itu, bagi perkantoran pemerintah atau lembaga, baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah zona merah, batas operasi kantor adalah 25 persen. Dengan kata lain, kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen selama periode PPKM Darurat.
Sementara, untuk perkantoran pemerintah atau lembaga baik pusat dan daerah, serta kantor BUMN dan perusahaan swasta pada wilayah yang bukan zona merah, ditetapkan batas operasi kantor adalah 50 persen. (jawapos)