Sri Mulyani Bahas Pajak Barang dan Sembako Lagi, Begini Katanya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kapan gaji ke 13 PNS akan bisa dicairkan. FOTO/Hafidz Mubarak Anz
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kapan gaji ke 13 PNS akan bisa dicairkan. FOTO/Hafidz Mubarak Anz
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk semua jenis barang dan jasa. Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, terkait barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat luas akan dikenakan tarif PPN lebih rendah.

Sri Mulyani menyebut, jenis barang dan jasa tersebut termasuk kebutuhan pangan yang masuk kategori sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan atau sekolah.

“Untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dikenakan dengan PPN tarif yang lebih rendah dari tarif normal,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).

Baca Juga:Polisi Tembak Mati ODGJ Warga Desa Kronjo Karena Hal IniOrganisasi Forum Bandung Sehat Targetkan 1.000 Sasaran Vaksinasi

Sri Mulyani mengungkapkan, PPN jenis barang dan jasa ini bisa juga tidak dipungut atau tidak berlaku bagi masyarakat yang tidak mampu. Bahkan, itu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi dari APBN.

“Ini menjadi sesuatu di dalam rangka untuk compliance maupun untuk memberikan targeting yang lebih baik,” tuturnya.

Sri Mulyani melanjutkan, sementara untuk PPN multi tarif, tarif umum dinaikkan dari 10 menjadi 12 persen. Ada juga yang diberlakukan kisaran tarif 5 persen sampai dengan 25 persen. Menurutnya, kemudahan dan ke sederhana PPN dalam hal ini seperti penerapan Goods and Service Tax (GST) yaitu PPN untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha.

“Ini untuk simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia,” pungkasnya.

0 Komentar