Pengembang Alinda Town House Lembang Diduga Gelapkan Uang Konsumen

BALEENDAH – Perusahaan pengembang perumahan Alinda Town House yang berdomisii di Mekarwangi Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga melakukan penggelapa uang konsumen.

Kuasa Hukum dari Aryo Effendi, Antoni Bangun mengungkapkan, tuntutan itu dilayangkan, karena hingga saat ini tidak ada sama sekali realisasi pengembang di lapangan. Padahal seharusnya perumahan itu diserahkan ke konsumennya pada Februari 2021 lalu.

“Pengembang perumahan tersebut melakukan penggelapan dan penipuan terhadap klien kami. Pasalnya, tidak memenuhi kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumennya,” ungkap Antoni saat ditemui di Pengadilan Bale Bandung, Senin (28/6).

Padahal, kata Antoni, kliennya telah membayarkan kepada pengembang dengan mencicil angsuran sebesar kurang lebih Rp13 juta-an perbulan.

Dan hingga saat ini, kata Antoni, kliennya telah menyetorkan uang pada pengembang tersebut sebesar Rp 451 juta dari total harga rumah sekitar Rp 1 miliar.

“Namun, kenyataannya saat dilihat ke lokasi jangankan ada rumah, pondasi rumah atau satu pacul saja tidak ada sama sekali,” kata Antoni.

Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, kata Antoni, pihaknya telah beberapa kali menanyakan masalah tersebut kepada pengembang.

Bahkan sempat melayangkan somasi. Namun, kata dia, pihak pengembang tidak pernah menanggapi. Mereka, pihak pengembang, beralasan pembangunan perumahan terkendala akibat adanya Pandemi Covid-19.

“Sekarang ini kami baru melayangkan gugatan per data, tapi kami juga melihat ini ada unsur pidana penggelapan dan penipuan kepada konsumen,” ujarnya.

“Karena hasil dari sidak pihak pengadilan ke lapangan pun sama sekali tidak ada pekerjaan apa-apa di lokasi tersebut, itu artinya ada upaya penggelapan uang,” jelasnya.

Dikatakan Antoni, pihaknya telah melaksanakan sidang perkara ini sudah 21 kali. Saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Namun sayangnya, pihak tergugat tidak hadir sehingga sidang diundur pekan depan.

“Klien kami hanya ingin dikembalikan saja uang yang sudah disetorkan kepada pihak pengembang, pasalnya pihak pengembang sudah mengingkari janji pada klien saya pada Februari 2021 lalu,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan