JAKARTA – Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) mempertanyakan sikap para pendukung Habib Rizieq Shihab (HRS) belakangan ini.
Pasalnya, kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq disebut-sebut sebagai kriminalisasi ulama. Padahal HRS juga pernah dipenjara pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namum tidak ada tuduhan kriminalisasi ulama.
“Di masa sebelum pak Jokowi, Habib Rizieq tidak hanya ditersangkakan bahkan beliau sudah diterdakwakan, diadili dan dipenjara dan menghabiskan waktu dipenjara sampai bebas,” ujar TGB dikutip dari sebuh potongan video yang diunggah oleh akun Twitter PutraBahuga87, Minggu (27/6).
TGB heran, saat itu tidak ada pendukungnya yang menuduh pemerintah kriminalisasi ulama.
“Kenapa pada waktu itu tidak ada yang mengatakan kriminalisasi? Apakah masih tidur seperti Ashabul Kahfi yang sekarang bangun? Ini pertanyaan sederhana,” ujar TGB.
TGB bilang bahwa dulu, Habib Rizieq terjerat kasus hukum yang lebih parah dari saat ini.
“Kenapa Anda tidak mengatakan bahwa pemerintahan sebelum pak Jokowi kriminalisasi ulama? Tidak ada yang ngomong begitu. Padahal yang diderita Habib Rizieq Shihab dulu itu jauh lebih berat dari yang sekarang,” ungkapnya.
TGB menilai, orang-orang yang menyebut ada kriminalisasi ulama adalah mereka yang membenci pemerintah Jokowi.
“Artinya apa, suara-suara yang menggunakan nama beliau (Habib Rizieq) sebagai alasan kriminalisasi ulama sebagai suara-suara itu semata-mata adalah suara mereka yang tidak suka kepada presiden,” ungkapnya.
Diketahui, Habib Rizieq pernah berkasus di era Megawati dan SBY. Diantaranya, kasus perusakan terhadap tempat hiburan di Jakarta, Rizieq divonis 7 bulan penjara. Dan kasus penyerangan di Monas ia divonis 1,5 tahun penjara. (dal/fin)