Modus Arisan Kurban, AH Harus Bayar Ganti Rugi Rp 49 Miliar

Akhir 2020 lalu, Polres Cianjur akhirnya metetapkan HA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan