Akhir 2020 lalu, Polres Cianjur akhirnya metetapkan HA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban. (red)
Modus Arisan Kurban, AH Harus Bayar Ganti Rugi Rp 49 Miliar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News
Akhir 2020 lalu, Polres Cianjur akhirnya metetapkan HA sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban. (red)