BPK RI Temukan Kebocoran Dana Bantuan Produktif Mikro (BPUM) 2020

JAKARTABantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2020 ternyata banyak diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri, Pegawai BUMN, BUMD.

Hal ini terjadi berdasarkan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mempersalahkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp1,18 triliun.

Menurut BPK, permasalahan penyaluran tersebut disebabkan ketidaksesuaian penerima dengan kriteria yang disyaratkan, ketidaksesuaian penyaluran dana dengan surat keputusan yang dikeluarkan serta duplikasi penyaluran dana kepada penerima.

“Terdapat 414.590 penerima tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM dan penyaluran dana BPUM kepada 22 penerima tidak sesuai surat keputusan penerima BPUM, serta duplikasi penyaluran BPUM kepada satu penerima,” tulis BPK dalam Laporan IHPS II tahun 2020, dikutip FIN, Rabu (23/6).

BPK merinci, penyaluran BPUM yang tidak sesuai dengan kriteria tersebut terdiri atas 8.933 penerima sudah meninggal dunia. Kemudian, 42.487 penerima BPUM dengan total dana mencapai Rp101,9 miliar berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, karyawan BUMN dan BUMD.

Selanjutnya, sebanyak 1.392 penerima BPUM menerima lebih dari sekali bantuan dengan total anggaran Rp3,34 miliar, dan penerima BPUM yang bukan termasuk pelaku usaha mikro sebanyak 19.358 dengan total dana sebesar Rp46,45 miliar.

Lalu, penerima BPUM yang sedang menerima kredit atau pinjaman perbankan lainnya sebanyak 11.830 penerima dengan total anggaran Rp28,39 miliar, dan BPUM diberikan kepada penerima dengan NIK tidak padan sebanyak 280.815 penerima dengan nilai Rp673,9 miliar.

Ada pula BPUM yang diberikan kepada penerima dengan NIK anomali sebanyak 20.422 penerima sebesar Rp49,01 miliar dan BPUM kepada 8 penerima yang sudah pindah keluar negeri sebanyak Rp19,2 juta dan penyaluran kepada 22 penerima sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran surat keputusan.

“Terakhir, duplikasi penyaluran dana BPUM kepada 1 orang penerima yakni sebesar Rp2,4 juta,” tulis Laporan IHPS II tahun 2020.

Untuk diketahui, bahwa pemerintah tahun lalu menyiapkan Rp28,8 triliun untuk menyalurkan BPUM senilai Rp2,4 juta yang diperuntukan kepada 12 juta UMKM. (der/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan