DEPOK – Kelurahan Depok Jaya mengambil langkah inisiatif melalui koordinasi tiga pilar untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
Lurah Depok Jaya, Herman mengutarakan, langkah antisipatif itu diambil menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian COVID-19 melalui PPKM.
“Sesuai arahan dalam SK tersebut, kami imbau agar seluruh tempat untuk sementara waktu ditutup lebih awal. Kami juga akan lakukan patroli setiap malam minggu bersama tiga pilar dan Pokdarkamtibmas (Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sebuah Organisasi Masyarakat),” kata Herman, Selasa (22/6).
Adapun, ketiga pila dimaksud, yakni unsur pengurus Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dan perangkat Rukun Warga (RW) dan pihak pengurus kelurahan.
Herman menegaskan, bahwa dalam kesepakatan yang dibuat, masyarakat diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami akan rutin lakukan patroli yustisi, untuk meninjau tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan guna memastikan warga patuh terhadap aturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Dikatakan, agar masyarakat mematuhi regulasi terbaru, pihaknya rencana mengganti informasi pada spanduk-spanduk yang terpasang di jalan sebelumnya.
“Pada informasi sebelumnya itu yang disosialisasikan tentang protokol kesehatan 3M. Nah, kita ingin menggantikan dengan sosialisasi 5M yakni menjaga jarak, memakai masker, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, dan mengurangi mobilitas,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga rencana akan melakukan pembagian maskes secara gratis kepada warga setempat.
“Kami juga akan lakukan pembagian masker ke masyarakat, jika kedapatan warga tidak mengenakan masker di jalan,” pungkasnya. (hrs)