CICALENGKA – Tempat usaha Bulu mata atau Aksesoris Doll yang hingga kini belum kantongi izin penuh, diduga juga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal itu terlihat dari banyaknya pekerja yang melakukan aktivitas di tempat usaha bulu mata palsu untuk boneka di satu ruangan dengan berhimpitan alias melebihi kapasitas dan tidak menjaga jarak.
Menanggapi hal itu, Tim Satgas Covid-19 Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka segera ambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu tempat usaha bulu mata di wilayah RW05.
Diketahui sebelumnya, total keseluruhan pekerja yang beraktivitas dalam satu ruangan tersebut sebanyak 73 orang.
Menurut Sekretaris Desa (Sekdes) Panenjoan, Agus Ridwan S mengatakan, diduga ada pelanggaran protokol kesehatan maka katanya dari pihak desa akan mengambil tindakan.
“Kita akan tindaklanjuti. Karena laporan sebelumnya itu ada 40 orang, tapi ternyata faktanya ada 73 orang,” ujar Agus saat ditemui di kantornya, Jumat (18/6).
Agus menerangkan, saat mengetahui aktivitas usaha tersebut melanggar aturan PPKM karena jumlah pekerja yang banyak, ia bersama pihaknya mendatangi lokasi.
Namun, kata Agus, saat di tempat usaha sang penanggung jawab tempat bernama Fera Hani Handiawati sedang tidak berada di lokasi.
“Saat kesana bu Fera gak ada di sana. Percuma kalau hanya ada karyawannya, mereka gak tahu apa-apa,” ucapnya.
Karena hal tersebut maka pungkas Agus, pihak desa akan menindak lanjut mengenai pelanggaran aturan PPKM di kemudian hari.
Sementara itu, selain pihak tempat usaha yang tidak terbuka mengenai jumlah pekerja, Agus mengaku, untuk perizinan hanya sebatas izin tetangga.
“Gak ada laporan ke desa, apa ini akan jadi home industry atau perusahaan CV atau PT. Baru kemarin ada laporan izin tetangganya ada,” imbuh Agus.
Dalam pemaparannya Agus mengatakan, untuk tempat usaha Aksesoris Doll memang mempekerjakan warga Desa Panenjoan. Namun tuturnya, perizinan secara penuh perlu ditempuh dan aturan PPKM harus diterapkan. (mg6)