Laporan dilayangkan menyangkut dugaan adanya pelanggaran HAM terhadap ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Menindaklanjuti laporan ini, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan.
Seperti diketahui, 75 dari 1.351 Pegawai KPK dinyatakan tidak lulus asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN.
Di antara nama yang tidak lulus terdapat penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo Harahap, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.
Mereka dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat berdasarkan tes tersebut.
TWK juga menuai polemik lantaran disebut memuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi.
Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT. (riz/fin)