BANDUNG – Selain menutup sejumlah ruas jalan di Kota Bandung selama 14 hari ke depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga membatasi kegiatan keagamaan. Hal tersebut guna menekan angka penyebaran Covid-19. Mengingat kondisi BOR (Bed Occupancy Rate) di Kota Bandung saat ini sudah mencapai angka 90 persen.
“Kegiatan-kegiatan keagamaan, selama 14 hari ke depan, sementara ditangguhkan dulu,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 61 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Salat dan ibadah di masjid itu masih bisa 50 persen. Tetapi seperti kegiatan majelis taklim akan ditangguhkan dulu selama 14 hari ke depan. Kita melihat perkembangan (kasus Covid-19), hanya boleh salat berjamaah saja dan itu hanya 50 persen,” tandasnya.
Oded mengatakan, kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya masih bisa dilakukan dengan cara virtual. Pembimbing serta guru keagamaan pun melakukan pembinaan dilakukan secara virtual.
Sementara untuk pelaksanaan akad pernikahan yang diselenggarakan di rumah ibadah, hanya boleh dihadiri oleh keluarga inti, maksimal sebanyak 50 orang.
“Untuk pernikahan maksimal 50 orang dan dihadiri oleh keluarga inti saja dari kedua belah pihak,” pungkasnya. (MG8)