NGAMPRAH – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu menindaklanjuti arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang menginstruksikan agar kegiatan keagamaan dihentikan sementara mengingat perkembangan kasus Covid-19 terus meningkat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB, Muhammad Ridwan mengatakan, hal tersebut dimintanya karena di wilayah KBB tidak ada kecamatan yang masuk zona merah dan setiap desa juga rata-rata hanya masuk zona hijau dan zona kuning.
“Nanti MUI akan membuat surat edarannya soal penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/6).
Namun, jika hasil evakuasi Satgas Covid-19 KBB ada kecamatan yang masuk zona merah, maka pihaknya akan menginstruksikan agar semua tempat ibadah ditutup dan warga diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
“Kalau zona merah (kecamatan) ya ditutup saja, tapi tidak semua wilayah KBB, hanya kecamatan yang zona merah saja,” kata Muhammad Ridwan.
Terkait hal ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 KBB maupun Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk memantau kondisi penyebaran Covid-19 di setiap desa yang ada di KBB.
Juru Bicara Satgas Covid-19 KBB, Agus Ganjar Hidayat mengatakan, penyebab utama KBB bertahan di zona merah selama dua pekan belakangan karena terjadi ledakan kasus yang sangat tinggi dalam dua pekan terakhir.
“Jadi, berdasarkan hasil evaluasi tanggal 7-13 kita masuk zona merah kembali,” kata Agus.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 KBB, tercatat sejak tanggal 7-15 Juni 2021, rata-rata kasus harian Covid-19 di KBB mencapai 87 orang per hari.
Ledakan penambahan ini otomatis membuat tingkat keterisian atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi rumah sakit tinggi mencapai 89,39 persen.
“Ada 3 faktor KBB berturut-turut masuk zona merah yaitu penambahan kasus signifikan, keterisian rumah sakit, dan kematian,” tegasnya. (mg6)